Jumat, 11 Maret 2016

Analisis Pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas



Analisis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Oleh ; Robi’atul Afida
Pasal 14 sampai 18
Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bila dibandingkan dengan kota-kota dunia, kota-kota di Indonesia mempunyai rasio insfrastruktur transportasi dengan luas lahan yang cenderung rendah. Sedangkan kebutuhan pengguna jalan semakin hari semakin bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan laju perekonomian. Begitu pula permasalahan yang senantiasa muncul bersamaan dengan bertambahnya jumlah kendaraan, dan upaya pemerintah yang masih dalam tahap pembangunan dan pembangunan infrastruktur jalan demi mengatasi permasalahan tersebut. Di dalam mengatasi permasalahan, terkadang masyarakat tidak begitu sabar dalam menanti, sehingga beranggapan bahwa pemerintah senantiasa membiarkan, atau lambat dalam menanganinya, padahal nyatanya pemerintah begitu gigih dalam mengupayakan demi kelancaran jaringan transportasi di Negara kita.  
Permasalahan  yang timbul diantaranya yaitu;
1.      Semakin banyak Jaringan jalan terutama di kawasan perkotaan yang tidak memadai yang mengakibatkan pilihan rute menuju suatu kawasan terbatas sehingga jalan-jalan tertentu menjadi padat.
2.      Fasilitas pejalan kaki yang umumnya tidak mendapat perhatian yang cukup oleh pemerintah daerah, dan jika tidak didukung dengan standar desain yang memadai sehingga tidak bisa digunakan oleh penderita cacat. Selain itu diperparah dengan adanya pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar-trotoar khususnya di daerah ibu kota kita. Seharusnya pedagang dalam menjajakan dagangannya dapat memilih tempat yang sesuai dan tidak merugikan orang lain. Walaupun ia melihat banyak keuntungan jika ia berjualan di tepi trotoar yang ramai. Sehingga tidak memperhatikan pengguna jalan serta kerapian jalan.
3.      Tata ruang yang tidak terkendali juga menjadi suatu permasalahan, di ibukota banyak gang-gang sempit dan perumahan yang tidak teratur sehingga menyebebkan  sulitnya mobil pemadam memasuki gang tersebut apabila terjadi kebakaran.
4.      Pertumbuhan kendaraan yang sangat tinggi juga merupakan permasalahan yang sangat sulit di atasasi, karena semakin lama jumlah kendaraan pribadi tak terelakkan, sehingga dapat menambah beban jaringan menjadi sangat berat. Utamanya populasi sepada motor yang memakan area parkir yang cukup luas serta sering menimbulkan pelanggaran parkir.
5.      Beriringan dengan masalah yang disebabkan oleh nomor empat di atas ternyata pemerintah juga belum bisa mengimbanginya dengan memberikan pelayanan angkutan umum yang memadai sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan angkutan pribadinya.
6.      Pelanggaran ketentuan lalu lintas juga menjadi sebab permasalahan jaringan lalu lintas, dan pelanggaran ini dari tahun ke tahun semakin meningkat dan ini merupakan bentuk ketidak tertiban masyarakat dalam berkendara sehingga menimbulkan kecelakaan yang nantinya juga merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Misalnya pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan yaitu; penggunaaan batas kecepatan yang tidak disesuaikan, pelanggaran dalam persimpangan lalu lintas, pelanggaran penggunaan jalur yang dilakukan oleh pengguna jalan, pelanggaran tertib menggunakan perangkat keselamatan seperti helm dan sabuk.
7.      Di Indonesia angka kecelakaan cukup tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Kecelakaan tersebut selain disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan berhati-hatinya dalam berlalu lintas, ternyata dari pemerintah pun juga masih dianggap kurang dalam memberikan sarana transportasi yang baik (faktor jalan).
8.      Manajemen lalu lintas yang tidak optimal, dengan segala permasalahan lalu lintas yang muncul (kecelakaan dan kemacetan), itu semua akan menjadi lebih parah apabila tidak didukung dengan adanya manajemen lalu lintas yang baik, untuk mengurangi angka kecelakaan, mengoptimalkan pengguna jaringan jalan, serta meningkatkan sistem efisiensi transportasi.

Dari uraian mengenai permasalahan jaringan lalu lintas di atas, apabila kita hubungkan UU Tahun 2009, Pasal 14 sampai 18 tantang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwasanya pemerintah telah malakukan banyak rekayasa hukum dengan ketentuan-ketentuan di dalam pasal tersebut. Sebenarnya rekayasa hukum di lakukan oleh pemerintah semata mata demi kebaikan masyarakat sendiri, selain itu juga untuk menertibkan administrasi dan manajemen.
Berkaitan dengan rekayasa hukum seperti halnya ucapan sosiolog asal Amerika yang bernama Roscoe Pound. Ia mengatakan bahwa hukum merupakan alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engeenering). Maksudnya adalah bahwasanya hukum dapat digunakan untuk merancang masyarakat seperti apa yang diinginkan dalam masa yang akan datang. Fungsi hukum dalam hal ini adalah mengatur dan menggerakkan perubahan masyarakat, maka teori Pound ini dapat dianalogikan dengan mengemukakan “hak” yang bagaimanakah yang seharusnya diatur oleh hukum, dan “hak-hak” apakah yang dituntut oleh individu dalam hidup bermasyarakat. Pound mengemukakan bahwa yang merupakan hak adalah kepentingan atau tuntutan-tuntutan yang diakui, diharuskan dan dibolehkan oleh hukum, sehingga tercapai suatu keseimbangan dan terwujud apa yang dinamakan ketertiban umum.
Jika kita melihat Undang-Undang sebelumnya yaitu UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai sebuah pengamalan dari Pancasila, transportasi memiliki arti yang sangat penting dan posisi yang strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawsan lingkungan dan hal ini harus tercermin  pada kebutuhan mobilitas atau perpindahan ke seluruh sektor dan wilayah nusantara. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.  
Berbeda dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah:
1.      Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasioanal, memajukan kesejahteraan umum,  memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.
2.      Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.
3.      Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar, melalui:
1.      Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan barang di jalan.
2.      Kegiatan yang menggunakan sarana prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
3.      Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.

Mencermati lebih dalam mengenai semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari pasal-pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sisni kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutnya kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan di masyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggaa negara dapat mengawasi serta melakukan penegakannya. Karena  hukum merupakan sebuah proses dalam pengamalannya, dan sehingga dapat dibedakan menjadi dua yaitu; law in action dan law in book. Law in action merupakan hukum yang dipraktikkan oleh masyarakat, dan adapun law in book merupakan hukum yang tertulis di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta keputusan Hakim dan lain sebagainya.  
Dengan demikian rekayasa yang dibuat oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan Negara Republik Indonesia beserta perangkat di bawahnya sebagai pelaksana dan penyelenggara atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, tujuan utamanya yaitu menciptakan ketentraman, kenyamanan, serta kemudahan dalam berkendara dan memperoleh tingkat kepuasan bagi masyarakat. Dengan berbagai upaya yang telah di tulis pemerintah dalam Undang-Undang merupakan suatu bentuk kewajiban peraturan yang dibuat demi menciptakan masyarakat yang bernilai serta bernoma sesuai dengan harapan bangsa.




















Sumber Rujukan:
Zulfatun Ni’mah,Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar.(Teras,Yogyakarta;2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar