Analisis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Oleh ; Robi’atul Afida
Pasal 14 sampai 18
Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bila
dibandingkan dengan kota-kota dunia, kota-kota di Indonesia mempunyai rasio
insfrastruktur transportasi dengan luas lahan yang cenderung rendah. Sedangkan
kebutuhan pengguna jalan semakin hari semakin bertambah seiring dengan
meningkatnya jumlah kendaraan dan laju perekonomian. Begitu pula permasalahan
yang senantiasa muncul bersamaan dengan bertambahnya jumlah kendaraan, dan
upaya pemerintah yang masih dalam tahap pembangunan dan pembangunan
infrastruktur jalan demi mengatasi permasalahan tersebut. Di dalam mengatasi
permasalahan, terkadang masyarakat tidak begitu sabar dalam menanti, sehingga
beranggapan bahwa pemerintah senantiasa membiarkan, atau lambat dalam
menanganinya, padahal nyatanya pemerintah begitu gigih dalam mengupayakan demi kelancaran
jaringan transportasi di Negara kita.
Permasalahan yang timbul diantaranya yaitu;
1.
Semakin banyak Jaringan jalan
terutama di kawasan perkotaan yang tidak memadai yang mengakibatkan pilihan
rute menuju suatu kawasan terbatas sehingga jalan-jalan tertentu menjadi padat.
2.
Fasilitas pejalan kaki yang umumnya
tidak mendapat perhatian yang cukup oleh pemerintah daerah, dan jika tidak
didukung dengan standar desain yang memadai sehingga tidak bisa digunakan oleh
penderita cacat. Selain itu diperparah dengan adanya pedagang kaki lima yang
memenuhi trotoar-trotoar khususnya di daerah ibu kota kita. Seharusnya pedagang
dalam menjajakan dagangannya dapat memilih tempat yang sesuai dan tidak
merugikan orang lain. Walaupun ia melihat banyak keuntungan jika ia berjualan
di tepi trotoar yang ramai. Sehingga tidak memperhatikan pengguna jalan serta
kerapian jalan.
3.
Tata ruang yang tidak terkendali
juga menjadi suatu permasalahan, di ibukota banyak gang-gang sempit dan
perumahan yang tidak teratur sehingga menyebebkan sulitnya mobil pemadam memasuki gang tersebut
apabila terjadi kebakaran.
4.
Pertumbuhan kendaraan yang sangat
tinggi juga merupakan permasalahan yang sangat sulit di atasasi, karena semakin
lama jumlah kendaraan pribadi tak terelakkan, sehingga dapat menambah beban
jaringan menjadi sangat berat. Utamanya populasi sepada motor yang memakan area
parkir yang cukup luas serta sering menimbulkan pelanggaran parkir.
5.
Beriringan dengan masalah yang
disebabkan oleh nomor empat di atas ternyata pemerintah juga belum bisa
mengimbanginya dengan memberikan pelayanan angkutan umum yang memadai sehingga
masyarakat lebih memilih menggunakan angkutan pribadinya.
6.
Pelanggaran ketentuan lalu lintas
juga menjadi sebab permasalahan jaringan lalu lintas, dan pelanggaran ini dari
tahun ke tahun semakin meningkat dan ini merupakan bentuk ketidak tertiban
masyarakat dalam berkendara sehingga menimbulkan kecelakaan yang nantinya juga
merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Misalnya pelanggaran lalu lintas yang
banyak dilakukan yaitu; penggunaaan batas kecepatan yang tidak disesuaikan,
pelanggaran dalam persimpangan lalu lintas, pelanggaran penggunaan jalur yang
dilakukan oleh pengguna jalan, pelanggaran tertib menggunakan perangkat
keselamatan seperti helm dan sabuk.
7.
Di Indonesia angka kecelakaan cukup
tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Kecelakaan
tersebut selain disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan berhati-hatinya dalam
berlalu lintas, ternyata dari pemerintah pun juga masih dianggap kurang dalam
memberikan sarana transportasi yang baik (faktor jalan).
8.
Manajemen lalu lintas yang tidak
optimal, dengan segala permasalahan lalu lintas yang muncul (kecelakaan dan
kemacetan), itu semua akan menjadi lebih parah apabila tidak didukung dengan
adanya manajemen lalu lintas yang baik, untuk mengurangi angka kecelakaan, mengoptimalkan
pengguna jaringan jalan, serta meningkatkan sistem efisiensi transportasi.
Dari uraian
mengenai permasalahan jaringan lalu lintas di atas, apabila kita hubungkan UU
Tahun 2009, Pasal 14 sampai 18 tantang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwasanya pemerintah telah malakukan banyak rekayasa hukum dengan
ketentuan-ketentuan di dalam pasal tersebut. Sebenarnya rekayasa hukum di
lakukan oleh pemerintah semata mata demi kebaikan masyarakat sendiri, selain
itu juga untuk menertibkan administrasi dan manajemen.
Berkaitan
dengan rekayasa hukum seperti halnya ucapan sosiolog asal Amerika yang bernama
Roscoe Pound. Ia mengatakan bahwa hukum merupakan alat untuk merekayasa sosial
(law as a tool of social engeenering). Maksudnya adalah bahwasanya hukum dapat
digunakan untuk merancang masyarakat seperti apa yang diinginkan dalam masa
yang akan datang. Fungsi hukum dalam hal ini adalah mengatur dan menggerakkan
perubahan masyarakat, maka teori Pound ini dapat dianalogikan dengan
mengemukakan “hak” yang bagaimanakah yang seharusnya diatur oleh hukum, dan
“hak-hak” apakah yang dituntut oleh individu dalam hidup bermasyarakat. Pound
mengemukakan bahwa yang merupakan hak adalah kepentingan atau tuntutan-tuntutan
yang diakui, diharuskan dan dibolehkan oleh hukum, sehingga tercapai suatu
keseimbangan dan terwujud apa yang dinamakan ketertiban umum.
Jika kita
melihat Undang-Undang sebelumnya yaitu UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai sebuah pengamalan dari Pancasila,
transportasi memiliki arti yang sangat penting dan posisi yang strategis dalam
pembangunan bangsa yang berwawsan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas atau perpindahan ke
seluruh sektor dan wilayah nusantara. Transportasi merupakan sarana yang sangat
penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh
persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan
negara.
Berbeda dengan
UU Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang
tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini
adalah:
1.
Terwujudnya pelayanan lalu lintas
dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda
angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasioanal, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.
2.
Terwujudnya etika berlalu lintas
dan budaya bangsa.
3.
Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian
hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang
ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan
yang aman, selamat, tertib dan lancar, melalui:
1.
Kegiatan gerak pindah kendaraan,
orang, dan barang di jalan.
2.
Kegiatan yang menggunakan sarana
prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
3.
Kegiatan yang berkaitan dengan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan
berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu
lintas dan angkutan jalan.
Mencermati
lebih dalam mengenai semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus
lebih dalam lagi melihat isi dari pasal-pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun
2009. Dari sisni kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi
dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutnya kita dapat
melihat bagaimana UU ini akan berjalan di masyarakat serta bagaimana pemerintah
sebagai penyelenggaa negara dapat mengawasi serta melakukan penegakannya.
Karena hukum merupakan sebuah proses
dalam pengamalannya, dan sehingga dapat dibedakan menjadi dua yaitu; law
in action dan law in book. Law in action merupakan hukum
yang dipraktikkan oleh masyarakat, dan adapun law in book
merupakan hukum yang tertulis di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
serta keputusan Hakim dan lain sebagainya.
Dengan
demikian rekayasa yang dibuat oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan Negara
Republik Indonesia beserta perangkat di bawahnya sebagai pelaksana dan
penyelenggara atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas,
tujuan utamanya yaitu menciptakan ketentraman, kenyamanan, serta kemudahan
dalam berkendara dan memperoleh tingkat kepuasan bagi masyarakat. Dengan
berbagai upaya yang telah di tulis pemerintah dalam Undang-Undang merupakan
suatu bentuk kewajiban peraturan yang dibuat demi menciptakan masyarakat yang
bernilai serta bernoma sesuai dengan harapan bangsa.
Sumber
Rujukan:
Zulfatun
Ni’mah,Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar.(Teras,Yogyakarta;2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar