Sabtu, 19 Maret 2016

Analisis Kasus Yang Berkaitan Dengan Teori Hukum Menurut Karl Mark



Analisis Kasus Yang Berkaitan Dengan Teori Hukum
Menurut Karl Mark
Oleh:
Robi’atul Afida (1713143020)

Karl Mark merupakan seorang filsuf yang terkenal sebagai pakar ekonomi politik dan teori kemasyarakatan. Ia  lahir di Jerman pada tahun 1818, dan hidup di era Industrialisasi. Karl Mark mendapatkan pendidikan sekuler, dan mencapai kehidupan borjuis yang cukup mewah sebagai seorang pengacara yang cukup berhasil. Karena pada usia 18 tahun ia telah mempelajari hukum selama setahun di Universitas Born, dan Universitas Berlin. Sebagai akibat dari pergaulan dari kelompok Hegelian muda, beberapa unsur dasar teori sosialnya mulai terbentuk. Dan akhirnya ia menggabungkan diri dengan pengikut Hegel.
Hegel (1770-1831), adalah pemikir Jerman klasik terkemuka yang mewakili aliran idealism obyektif. Namun dia juga menyelidiki secara cemerlang hukum Dialektika. Menurut kritik praktis, karena pada hakekatnya bentuknya idealis sehingga hanya meneliti pemikiran saja bukan dunia material. Titik pijaknya adalah pemikiran murni sebagai fakta kebenaran yang tak bisa ditolak dalam memahami realitas. Jadi realitas manusia yang bersejarah itu hanyalah turunan dari pemikiran murni dan manusia yang berhimpun dan bersejarah itu tidak berarti di hadapannya.
Dari pandangan Hegel inilah melihat seluruh struktur sebagai lapisan-lapisan yang penuh dengan kontradiksi dan merupakan proses yang terus menerus berubah secara dialektis. Masyarakat yang selalu bergerak, sebab mengandung kekuatan unsur-unsur yang saling bertentangan. Masyarakat yang terdiri dari berbagai oposisi yang terus berjuang untuk mencapai suatu kedudukan tertentu.
Dalam masyarakat yang seperti atau dapat dikatakan dalam era Industrialisa ini Karl Mark membagi masyarakat menjadi dua kelas dengan ciri yang berbeda. Pertama:
Kaum Borjuis, dengan ciri-ciri:
a.       Jumlahnya sedikit tetapi menguasai kekayaan yang ada di masyarakat.
b.      Kumpulan orang-orang yang mempunyai modal.
c.       Memperkerjakan banyak orang yang hanya mempunyai tenaga.
d.      Menginginkan bertambahnya aset.
Kaum Proletar
a.       Jumlahnya banyak tetapi tidak banyak menguasai kekayaan yang ada di masyarakat.
b.      Kumpulan orang-orang yang hanya mempunyai tenaga.
c.       Diperkerjakan oleh kaum borjuis.
d.      Menginginkan sejahtera.
Dalam masyarakat yang semacam ini maka, hukum itu dapat dikatakan sebagai alat untuk melanggengkan kaum borjuis. Dan dari pertentangan ini maka posisi hukum memihak kepada kaum borjuis, dengan cara melanggengkan kaum borjuis dan melemahkan kaum proletar.
Menurut Karl Mark, hukum dan kekuasaan politik itu merupakan sarana kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi dan sarana eksploitasi. Menurutnya, hukum bukan saja berlaku sebagai fungsi politik saja, melainkan sebagai fungsi ekonomi. Karena pokok pemikirannya dalam sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
a.       Hukum adalah atat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-kelompok yang dominan saja (kaum borjuis).
b.      Hukum bukanlah alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidak seimbangan yang dapat membentuk perpecahan kelas.
c.       Hukum dan kekuasaan merupakan sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa dibidang ekonomi, untuk melanggengkan kekuasaan.
d.      Hukum bukanlah model idealis dari moral masyarakat atau setidak-tidanya masyarakat bukanlah manifestasi normative dari apa yang telah dihukumkan.

Apabila kita kaitkan antara pemikiran hukum Karl Mark ini dengan beberapa kasus eksploitasi yang pernah terjadi di Indonesia, misalnya Penjajahan Sumber Daya Air dengan Modus Privatisasi.
            Seperti laporan yang telah ditulis khusus oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara. Berita ini disusun khusus dalam sebuah buku yang berjudul “Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat”.
            Selain privatisasi pada PDAM yang melibatkan pihak asing, kerugian juga terjadi pada produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Di Indonesia ada 246 AMDK yang beroperasi, 65% dipasok oleh 2 badan hukum perusahaan asing, yakni Aqua (Danone) dan Ades (Coca cola company). Sisanya 35% diproduksi oleh 244 perusahaan AMDK lokal.
Aqua merupakan pelopor bisnis AMDK, dan saat ini menjadi produsen terbesar di Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya telah mencapai di berbagai negara, diantaranya: Malaysia, Fiji, Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia Aqua menguasai 80% penjualan AMDK berbentuk galon. Sedangkan untuk keseluruhan bisnis AMDK di Indonesia, Aqua menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa, Sumatera, Bali dan Sulawesi.
            Di Indonesia,  Danone berhasil membeli saham Aqua, dan secara resmi mengumumkan penyatuan antara kedua perusahaan tersebut. Yang akhirnya melunucurkan produk berlabel Aqua Danone. Dan Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas dengan saham yang lebih unggul dari pada Aqua.
            Dalam berbisnis Aqua-Danone dianggap kerap melanggar prinsip good corporate governance (GCG) sehingga merugikan masyarakat. Salah satu contoh adalah eksploitasi air di daerah Kubang Jaya, Babakan Pari, Kabupaten Sukabumi. Mata air di daerah ini telah dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua sejak tahun 1992. Sebelumnya kawasan ini adalah lahan pertanian, yang kemudian diubah menjadi kawasan “seperti hutan” yang tidak boleh digarap. Dan seluruh kawasan mata air di daerah ini dipagari oleh tembok, sehingga tak seorangpun diizinkan untuk masuk terkecuali ada izin dari pihak Aqua.
            Pada awalnya air yang dieksploitasi merupakan air permukaan. Namun sejak tahun 1994 eksploitasi jalur air bawah tanah dilakukan dengan menggunakan mesin bor berkekuatan tinggi. Sejak saat itulah kualitas serta kuantitas air bawah tanah di daerah ini menjadi menurun drastis. Sehingga untuk mendapatkan air yang cukup masyarakat harus membayar mahal, dengan menggali kedalaman  sumur yang semakin dalam, berbeda dengan dalamnya sumur ketika belum ada pengeboran yang dilakukan oleh Aqua. Selain itu kurangnya air yang digunakan untuk pengairan atau irigasi, sehingga para petani berebut untuk mendapatkan air demi kelangsungan hidup tanamannya. Adapula sawah yang hanya mengandalkan air hujan saja karena tidak kebagihan air,  merugikan bukan hal tersebut.
            Hal serupa juga terjadi di daerah Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah. Kecurangan yang dilakukan akibat dari pengeksploitasian air yang tidak seharusnya dilakukan, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang sulit dituntaskan. Kerugian yang terjadi, baik dari segi alam maupun perekonomian yang dialami masyarakat akibat hal tersebut. Sehingga memicu reaksi keras dengan menolak keberadaan pabrik tersebut, pemerintah daerah pun juga ikut geram sehingga ia akan mencabut izin atas berdirinya pabrik tersebut. Namun, karena apa, pabrik tersebut masih tetap beroperasi hingga sekarang.
            Menggugat Pemerintah atas privatisasi air yang telah menyebabkan hilangnya jaminan pelayanan hak dasar rakyat atas air, melanggar HAM, membuat akses mayarakat terhadap air  menjadi mahal, merusak lingkungan, dan mengganggu kebutuhan pertanian dan kehidupan dasar masyarakat. Privatisasi PDAM dan bisnis oleh AMDK oleh MNC telah mendatangkan dampak negatif yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk  melakukan tindakan korektif. Karena peran pengelolaan air tidak dapat diserahkan pada swasta yang hanya meletakkan keuntungan demi memperoleh profit (keuntungan) sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan dampak negatifnya. 
Dengan memaksakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang tidak terlepas dari kekuatan pemerintah pada kekuatan asing, perilaku KKN pemegang kekuasaan, dan nafsu menjajah yang diusung para kolonialis dan MNC, termasuk Aqua-Danone.  Maka dapat dikatakan bahwa hal ini sangat bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 33 ayat 3: “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat”. Dari Undang-Undang ini maka kita dapat menyimpulkan bahwasannya tidak diperbolehkan adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoly, maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam yang dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. 
            Hal ini sangat bertolak belakang jika dibandingkan dengan keadaan yang telah dilakukan oleh Aqua-Danone, bahwa ia sebagai pihak perseorangan telah menguasai beberapa  Sumber Daya Air yang ada di Indonesia, mengekspoitasi habis-habisan dan membuat kerugian. Dalam teori Karl Mark hal ini sangat sesuai apabila Hukum Itu Menjadi Alat  Untuk Melanggengkan Kaum Borjuis dan Melemahkan Kaum Proletar. Aqua-Danone dapat diidentikkan sebagai Kaum Borjuis karena ia memiliki modal atau uang sehingga dapat menguasai kekayaan yang ada di masyarakat. Dan masyarakat sekitar dapat diidentikkan sebagai Kaum Proletar yang tidak mempunyai banyak modal, sehingga tidak bisa menguasai kekayaan, hanya mempunyai tenaga dan menginginkan kesejahteraan saja.
Maka Kaum Proletar secara rasional dapat dikatakan bahwa ia sedang dijajah oleh Kaum Borjuis.  Meskipun UU Nomor 7 Tahun 2004 sekarang sudah tidak diberlakukan. Dan air merupakan hak asasi manusia, karena kebutuhan manusia akan air amatlah penting, sekaligus menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak. Namun pada kenyataannya pemerintah tetap tidak bisa menghentikan aktifitas pengeksploitasian yang terjadi di kawasan itu. Hal ini dikarenakan kontrak yang telah di setujui oleh Pemerintah, selama 25 tahun. Setelah itu akan dikembalikan lagi kepada Pemerintah. Namun demikian supaya tidak terjadi ketimpangan, harusnya kegiatan tersebut diimbangi dengan meminimalisir bahkan meniadakan dampak negatif dari kegiatan pengeksploitasian, sehingga tidak ada yang dirugikan, yaitu masyarakat di daerah itu.  

Sumber Rujukan
Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar,(Yogyakarta:Teras,2012)
http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/menggugat-penjajahan-sumberdaya-air-dengan-modus-privatisasi.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar