Selasa, 29 Maret 2016

Mengidentifikasi Organisasi Sebagai Lembaga Sosial & Membedah Kaidah-Kaidah Sosial



1.      Mengidentifikasi Organisasi Sebagai Lembaga Sosial

BAITUL MAAL HIDAYATULLAH (BMH)
Jl.  Dr. Soetomo No. 41 Tulungagung

Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan, salah satu lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.
Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasa inggris adalah social institution. Menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul “Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial (General Future of Social Institution), menguraikan sebagai berikut:
1.      Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakuan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang terkandung dalam suatu unit yang fungsional.
2.      Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
3.      Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki  beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain-lain.
4.      Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
5.      Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau symbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6.      Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain.
Soerjono Soekanto, mengemukakan beberapa fungsi lembaga sosial, diantaranya yaitu:
1.      Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dan menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
2.      Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.      Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas apabila kita sesuaikan dengan lembaga yang ada di Tulungagung, seperti Baitul Maal Hidayatullah, maka lembaga tersebut dapat kita sebut sebagai lembaga sosial, karena lembaga tersebut sudah dapat memenuhi dari ke enam ciri-ciri umum lembaga sosial, dengan uraian sebagai berikut.
·         Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah lembaga di bawah organisasi massa Hidayatullah yang diberi amanah untuk mengelola dana ummat dan pada tahun 2001. BMH, dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK Menteri Agama No. 538. Sebagai bukti bahwa kepercayaan masyarakat semakin besar. Kiprah BMH sebagai lembaga yang concern terhadap persoalan sosial kemasyarakatan telah dirasakan oleh masyarakat luas hampir diseluruh pelosok nusantara dengan tersalurkannya puluhan milliar rupiah. Dana tersebut terdiri dari berbagai kalangan masyarakat baik perorangan maupun kolektif. Baitul Maal Hidayatullah mempunyai Visi, Misi, dan Motto sebagai berikut:
Visi:
Ø  Menjadi   lembaga   amil   zakat   yang   terdepan   dan   terpercaya   dalam memberikan pelayanan pada ummat.
Misi:
Ø  Meningkatkan kesandaran ummat untuk melaksanakan kewajiban zakat dan peduli pada sesama
Ø  Mengangkat kaum lemah (dhuafa) dari kebodohan dan kemiskinan menujukemuliaan dan kesejahteraan
Ø  Menyebarkan syiar Islam dalam mewujudkan peradaban Islam

MOTO :“Tebarkan Rahmat Berdayakan Ummat”

·         Eksistensi Baitul Maal Hidayatullah tidak bisa lepas dari induknya yaitu Pesantren Hidayatullah. Pesantren yang lahir dari sebuah keprihatinan yang mendalam melihat kondisi ummat yang ada. Dengan bermodalkan tekat, semangat yang membara tujuh anak muda yang dipimpin Ust. Abdullah Said (Alm) memulai sejarah di rimba Kalimantan Timur, tanpa ada dukungan yang berarti, hingga akhirnya tercipta. Hidayatullah telah mewujud menjadi salah satu elemen anak bangsa yang terus berkembang dengan 200 jaringan yang tersebar di seantero nusantara dari Sabang hingga Merauke. Hingga akhirnya pada tahun 2001, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, hingga waktu yang tidak ditentukan atau tidak di batasi.
·         Tujuan dari lembaga ini jelas sekali, diantaranya yaitu mensejahterakan ummat yang kurang mampu,khususnya ummat muslim melalui dana yang dikumpulkan baik dari dana zakat, wakaf, hibah, infaq, dan dana kemasyarakatan lainnya , yang diproduktifkan. Kemudian dalam hal penyalurannya dapat diwujudkan melalui bermacam-macam jalur, diantaranya:
Ø  Dalam Bidang Dakwah (Dai Tangguh, Syi’ar dan Dakwah, dan Sejuta Wakaf Al-quran).
Ø  Bidang Pendidikan (Beasiswa Anak Indonesia, Sentra Ilmu, dan Wisata Edukasi Kreasi).
Ø  Ekonomi (Mandiri Berkah, BMT Nusantara dan Pesantren Berdaya).
Ø  Sosial (Qurban, Sidak Sehat, Bahagiakan Yatim Dhuafa, Aksi Tanggap Kebencanaan, Layanan Masyarakat Nusantara)
·         Dalam menunjang beberapa program dari Baitul Maal Hidayatullah, tentunya dibutuhkan beberapa alat ataupun fasilitas, diantaranya yaitu: Gedung atau kantor  (Jl.  Dr. Soetomo No. 41 Tulungagung), pegawai, peralatan kantor (meja,computer, kotak dana, ATK, dll).
·         Sebagai lembaga sosial Baitul Maal Hidayatullah tentunya mempunyai lambang secara simbolis, dengan menggambarkan tujuan dan fungsi dari lembaga tersebut. Lambang Baitul Maal Hidayatullah seperti berikut ini:

 

·         Sebagai lembaga sosial, BMH pun juga mempunyai sebuah tradisi yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain sebagainnya. Seperti: apabila ingin memberikan dana maka harus menghubungi pihak BMH, datang ke kantor, ataupun memanggil pihak BMH untuk menjemput dana.
Dengan demikian, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya Baitul Mall Hidayatullah dapat kita golongkan kepada lembaga sosial, karena telah memenuhi ke enam dari ciri-ciri umum lembaga sosial.

2.      Mengidentifikasi Kaidah-kaidah Sosial

Kaidah Sosial adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan.
·         Kaidah Hukum
Adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. apabila terjadi pelanggaran maka sanksi berasal dari masyarakat yang diwakili oleh lembaga penguasa (pemerintah atau badan hukum).
·         Kaidah Kesusilaan
Menurut Sudikno Mertokusumo (1986:7) “kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia”. Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang  hanya pribadi orang dan Tuhannya yang mengetahui. Apabila ada pelanggaran maka sanksinya berasal dari diri sendiri.
·         Kaidah Agama
Merupakan kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia akhirat yang bersumber dari Tuhan. Manakala perbuatan yang dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran agama maka manusia tersebut akan menanggung dosanya kelak di akhirat.
·         Kaidah Kesopanan
Menurut Sudikno Mertokusumo (1986:7) adalah suatu hal yang di dasarkan atas kebiasaan, kepatuhan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Salah asatu perbedaan yang paling mendasar di mana kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi dari kaidah kesopanan berwujud teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara teroganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut:
Ø  Ditinjau dari segi tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya.sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
Ø  Ditinjau dari sasarannya: kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap yang melanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi.
Ø  Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan bersifat memaksa oleh kekuasaan yang berasal dari luar diri manusia. sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dari diri manusia itu sendiri.
Ø  Ditinjau dari isinya, kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban  sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan:
Ø  Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban sedangkan kaidah kesopanan hanya memberi kewajiban saja.
Ø  Sanksi kaidah hukum dipakhsakan dari masyarakat secara resmi (negara) sedangkan sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan:
Ø  Asal kaidah kesopanan dari luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
Ø  Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujikan kepada sikap batin manusia.
Ø  Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat supaya tidak ada korban, kaidah agama dan kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia supaya tidak menjadi manusia jahat.

Contoh Kaidah-kaidah:
·         Kaidah Hukum
1.      Harus Memakai Helm
2.      Harus Membawa SIM
3.      Mentaati Rambu-rambu Lalu Lintas
4.      Jika Tidak Ada Kata-kata Belok Kiri Langsung Maka Tidak Boleh Belok
5.      Tidak Boleh Mencuri
6.      Tidak Boleh Membunuh Orang Yang Tidak Bersalah Dengan Sengaja
7.      Tidak Boleh Melakukan Penganiayaan
8.      Tidak Boleh Mencopet
9.      Tidak Boleh Merampas Harta Orang Lain
10.  Tidak Boleh Menggunakan Hp Pada Saat Berkendara
11.  Memakai Sabuk Pengaman
12.  Harus Menyalakan Lampu Kendaraan Khususnya Sepeda Motor
13.  Harus Memakai Jalur Kiri
14.  Tidak Boleh Melakukan Tindakan Asusila
15.  Tidak Boleh Melakukan KDRT
16.  Tidak Boleh Mengingkari Perjanjian Yang Sudah Disepakati
17.  Tidak Boleh Berbohong Ketika Menjadi Saksi
18.  Tidak Boleh Membegal
19.  Harus Membayar Pajak Kepada Negara
20.  Boleh Menikah Setelah Umur Minimal 16 Tahun Bagi Wanita

·         Kaidah Kesusilaan
1.      Merasa Malu Saat Tidak Memakai Baju, Kecuali Ketika Sedang Berada Di Kamar Mandi
2.      Merasa Malu, Ketika Menjadi Bendahara Kemudian  Diketahui Mengutil Uang
3.      Merasa Malu Ketika Ketahuan Mencontek Saat Ujian
4.      Merasa Gugup dan Malu Ketika Belum Menguasai Materi Saat Disuruh Presentasi
5.      Merasa Malu Ketika Memakai Pakaian Yang Terlalu Ketat Sampai Bentuk Tubuh Terlihat
6.      Merasa Tertekan Ketika Banyak Tugas
7.      Merasa Malu Ketika Ketahuan Berbohong
8.      Merasa Hina Ketika Ketahuan Berpacaran
9.      Merasa Takut dan Malu  Ketika Sedang Di Kendaraan Umum Kemudian Digoda Oleh Orang Yang Tidak Dikenal
10.  Merasa Malu Ketika Melihat Seseorang yang Sedang Bermesraan Di Depan Umum
11.  Merasa Malu Ketika Menjadi Seorang Pejabat Kemudian Melakukan Korupsi
12.  Merasa Malu, Ketka Menjadi Seorang Pedagang Kemudian Ketahuan Mengurangi Timbangan
13.  Merasa Malu Ketika Menjadi Seorang Buruh Yang Ketahuan Mencuri Barang Majikannya
14.  Merasa Malu Ketika Datang Terlambat atau Telat
15.  Merasa Malu Ketika Berbuat yang Senonoh
16.  Merasa Malu Ketika Membuang Sampah Sembarangan
17.  Merasa Malu Ketika Ketahuan Mencuri
18.  Merasa Malu Ketika Ketahuan Selingkuh atau Menghianati
19.  Merasa Malu dan Berdosa Ketika Berbicara Kotor
20.  Merasa Malu dan Berdosa Ketika Menipu Orang Lain

·         Kaidah Agama
1.      Harus Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Iman Kepada Hari Akhir atau Hari Kiamat
3.      Iman Kepada Para Maliakat
4.      Berpedoman Kepada Kitab Al-Quran
5.      Memakai Jilbab Khususnya Kalau Sedang Berada Di Luar Rumah
6.      Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
7.      Berbicara Jujur
8.      Saling Bersilaturrahmi
9.      Tidak Boleh Minum Minuman Keras
10.  Tidak Menyakiti Hati Orang Lain: mencela,
11.  Menunaikan Zakat
12.  Bersedekah Apabila Mempunyai Kelebihan Harta
13.  Tidak Boleh Berhubungan Intim Selama Belum Sah Menjadi Suami Istri
14.  Tidak Boleh Menghardik Anak Yatim
15.  Tidak Boleh Membunuh Sesama Manusia, Khususnya Ummat Muslim
16.  Tidak Boleh Mencuri
17.  Tidak Boleh Berjudi
18.  Tidak Boleh Memakan Bangkai Kecuali Ikan dan Belalang
19.  Tidak Boleh Memakan Darah
20.  Dianjurkan Untuk Mencatat Dalam Kegiatan Bermuamalah, Khususnya Hutang piutang

·         Kaidah Kesopanan
1.      Harus Berbicara Menggunakan Tutur Kata Yang Baik Dan Lembut
2.      Bersikap Ramah
3.      Saling Menyapa
4.      Menyanggah  Pendapat Dengan Bahasa Yang Baik
5.      Tidak Memotong Pmbicaraan Orang Lain
6.      Harus Berjilbab Utamanya Ketika Keluar Rumah
7.      Tidak Memakai Pakaian Yang Dapat Memperlihatkan Bentuk Tubuh
8.      Berjabat Tangan, Utamanya Ketika Bertemu Dengan Orang Yang Lebih Tua
9.      Meminta Izin Ketika Ada Keperluan dan Ketika Berada Di Kelas
10.  Berbicara dengan Bahasa yang Lebih Sopan (Bahasa Krama) Utamanya Kepada Orang Yang Lebih Tua
11.  Tidak Membentak-bentak
12.  Tidak Berbicara Kotor
13.  Tidak Membuat Forum Di Dalam Forum (Berdiskusi/Mengobrol sendiri) Ketika Sedang ada Diskusi
14.  Tidak Melangkahi Orang Yang Sedang Tidur
15.  Tidak Boleh Bersendawa Ketika Banyak Orang
16.  Tidak Boleh Kentut Ketika Banyak Orang
17.  Tidak Boleh Berbicara Terlalu Keras
18.  Selalu Minta Pamit Kepada Orang Tua Jika Akan Berpergian
19.  Mengucapkan Salam Ketika Mau Masuk Kelas
20.  Menawari Makanan (Adat Orang Jawa)