1.
Mengidentifikasi Organisasi Sebagai Lembaga Sosial
BAITUL MAAL HIDAYATULLAH (BMH)
Jl.
Dr. Soetomo No. 41 Tulungagung
Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan,
salah satu lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam
melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat
dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.
Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasa inggris adalah social
institution. Menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial merupakan satuan norma
khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus
manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul “Ciri-ciri Umum
Lembaga Sosial (General Future of Social Institution), menguraikan
sebagai berikut:
1.
Lembaga
sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui
aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas
kebiasaan-kebiasaan, tata kelakuan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang
terkandung dalam suatu unit yang fungsional.
2.
Lembaga
sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena
lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan
pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
3.
Lembaga
sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah
pasti memiliki beberapa tujuan, demikian
juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain-lain.
4.
Terdapat
alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial.
Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara
untuk lembaga agama.
5.
Lembaga
sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau symbol-simbol tertentu.
Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga
yang bersangkutan.
6.
Lembaga
sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan,
tata tertib, dan lain-lain.
Soerjono Soekanto, mengemukakan beberapa fungsi lembaga sosial,
diantaranya yaitu:
1.
Memberikan
pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau
bertingkah laku dan menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di
lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
2.
Menjaga
keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.
Memberikan
pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu
sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas apabila kita sesuaikan dengan lembaga
yang ada di Tulungagung, seperti Baitul Maal Hidayatullah, maka lembaga
tersebut dapat kita sebut sebagai lembaga sosial, karena lembaga tersebut sudah
dapat memenuhi dari ke enam ciri-ciri umum lembaga sosial, dengan uraian
sebagai berikut.
·
Baitul
Maal Hidayatullah (BMH) adalah lembaga di bawah organisasi massa Hidayatullah
yang diberi amanah untuk mengelola dana ummat dan pada tahun 2001. BMH,
dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK Menteri Agama No.
538. Sebagai bukti bahwa kepercayaan masyarakat semakin besar. Kiprah BMH
sebagai lembaga yang concern terhadap persoalan sosial kemasyarakatan telah
dirasakan oleh masyarakat luas hampir diseluruh pelosok nusantara dengan
tersalurkannya puluhan milliar rupiah. Dana tersebut terdiri dari berbagai
kalangan masyarakat baik perorangan maupun kolektif. Baitul Maal Hidayatullah
mempunyai Visi, Misi, dan Motto sebagai berikut:
Visi:
Ø Menjadi lembaga amil zakat yang terdepan dan terpercaya dalam memberikan pelayanan pada ummat.
Misi:
Ø Meningkatkan kesandaran ummat untuk melaksanakan kewajiban zakat dan peduli pada sesama
Ø Mengangkat kaum lemah (dhuafa) dari kebodohan dan kemiskinan menujukemuliaan dan kesejahteraan
Ø Menyebarkan syiar Islam dalam mewujudkan peradaban Islam
MOTO :“Tebarkan Rahmat Berdayakan Ummat”
·
Eksistensi
Baitul Maal Hidayatullah tidak bisa lepas dari induknya yaitu Pesantren
Hidayatullah. Pesantren yang lahir dari sebuah keprihatinan yang mendalam
melihat kondisi ummat yang ada. Dengan bermodalkan tekat, semangat yang membara
tujuh anak muda yang dipimpin Ust. Abdullah Said (Alm) memulai sejarah di rimba
Kalimantan Timur, tanpa ada dukungan yang berarti, hingga akhirnya tercipta.
Hidayatullah telah mewujud menjadi salah satu elemen anak bangsa yang terus
berkembang dengan 200 jaringan yang tersebar di seantero nusantara dari Sabang
hingga Merauke. Hingga akhirnya pada tahun 2001, Baitul Maal Hidayatullah (BMH)
resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, hingga waktu yang tidak
ditentukan atau tidak di batasi.
·
Tujuan
dari lembaga ini jelas sekali, diantaranya yaitu mensejahterakan ummat yang
kurang mampu,khususnya ummat muslim melalui dana yang dikumpulkan baik dari
dana zakat, wakaf, hibah, infaq, dan dana kemasyarakatan lainnya , yang
diproduktifkan. Kemudian dalam hal penyalurannya dapat diwujudkan melalui
bermacam-macam jalur, diantaranya:
Ø Dalam Bidang Dakwah (Dai Tangguh, Syi’ar dan Dakwah, dan Sejuta Wakaf
Al-quran).
Ø Bidang Pendidikan (Beasiswa Anak Indonesia, Sentra Ilmu, dan Wisata
Edukasi Kreasi).
Ø Ekonomi (Mandiri Berkah, BMT Nusantara dan Pesantren Berdaya).
Ø Sosial (Qurban, Sidak Sehat, Bahagiakan Yatim Dhuafa, Aksi Tanggap Kebencanaan,
Layanan Masyarakat Nusantara)
·
Dalam
menunjang beberapa program dari Baitul Maal Hidayatullah, tentunya dibutuhkan
beberapa alat ataupun fasilitas, diantaranya yaitu: Gedung atau kantor (Jl.
Dr. Soetomo No. 41 Tulungagung), pegawai, peralatan kantor
(meja,computer, kotak dana, ATK, dll).
·
Sebagai
lembaga sosial Baitul Maal Hidayatullah tentunya mempunyai lambang secara
simbolis, dengan menggambarkan tujuan dan fungsi dari lembaga tersebut. Lambang
Baitul Maal Hidayatullah seperti berikut ini:
·
Sebagai
lembaga sosial, BMH pun juga mempunyai sebuah tradisi yang merumuskan tujuan,
tata tertib, dan lain sebagainnya. Seperti: apabila ingin memberikan dana maka
harus menghubungi pihak BMH, datang ke kantor, ataupun memanggil pihak BMH
untuk menjemput dana.
Dengan demikian, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya
Baitul Mall Hidayatullah dapat kita golongkan kepada lembaga sosial, karena
telah memenuhi ke enam dari ciri-ciri umum lembaga sosial.
2.
Mengidentifikasi Kaidah-kaidah Sosial
Kaidah Sosial adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk
perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat
yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan.
·
Kaidah Hukum
Adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada
sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. apabila
terjadi pelanggaran maka sanksi berasal dari masyarakat yang diwakili oleh
lembaga penguasa (pemerintah atau badan hukum).
·
Kaidah Kesusilaan
Menurut Sudikno Mertokusumo (1986:7) “kaidah kesusilaan berhubungan
dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia”. Sebagaimana
layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari
dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang dan Tuhannya yang
mengetahui. Apabila ada pelanggaran maka sanksinya berasal dari diri sendiri.
·
Kaidah Agama
Merupakan kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan
dengan dunia akhirat yang bersumber dari Tuhan. Manakala perbuatan yang
dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran agama maka manusia
tersebut akan menanggung dosanya kelak di akhirat.
·
Kaidah Kesopanan
Menurut Sudikno Mertokusumo (1986:7) adalah suatu hal yang di
dasarkan atas kebiasaan, kepatuhan, atau kepantasan yang berlaku dalam
masyarakat. Salah asatu perbedaan yang paling mendasar di mana kaidah kesopanan
ditujukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam
masyarakat. Sanksi dari kaidah kesopanan berwujud teguran, cemoohan, celaan,
pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara
teroganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri.
Perbedaan antara kaidah
hukum dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari beberapa segi
sebagai berikut:
Ø Ditinjau dari segi tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk
menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta
kepentingannya.sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk
memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
Ø Ditinjau dari sasarannya: kaidah hukum mengatur tingkah laku
manusia dan diberi sanksi bagi setiap yang melanggarnya, sedangkan kaidah agama
dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi.
Ø Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama
sumber sanksinya berasal dari luar dan bersifat memaksa oleh kekuasaan yang
berasal dari luar diri manusia. sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal
dari diri manusia itu sendiri.
Ø Ditinjau dari isinya, kaidah hukum memberikan hak dan
kewajiban sedangkan kaidah agama dan
kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja.
Perbedaan antara kaidah
hukum dengan kaidah kesopanan:
Ø Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban sedangkan kaidah
kesopanan hanya memberi kewajiban saja.
Ø Sanksi kaidah hukum dipakhsakan dari masyarakat secara resmi
(negara) sedangkan sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara
tidak resmi.
Perbedaan antara kaidah
kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan:
Ø Asal kaidah kesopanan dari luar diri manusia, kaidah agama dan
kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
Ø Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir
manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujikan kepada
sikap batin manusia.
Ø Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat supaya tidak ada
korban, kaidah agama dan kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia supaya
tidak menjadi manusia jahat.
Contoh Kaidah-kaidah:
·
Kaidah
Hukum
1.
Harus
Memakai Helm
2.
Harus
Membawa SIM
3.
Mentaati
Rambu-rambu Lalu Lintas
4.
Jika
Tidak Ada Kata-kata Belok Kiri Langsung Maka Tidak Boleh Belok
5.
Tidak
Boleh Mencuri
6.
Tidak
Boleh Membunuh Orang Yang Tidak Bersalah Dengan Sengaja
7.
Tidak
Boleh Melakukan Penganiayaan
8.
Tidak
Boleh Mencopet
9.
Tidak
Boleh Merampas Harta Orang Lain
10.
Tidak
Boleh Menggunakan Hp Pada Saat Berkendara
11.
Memakai
Sabuk Pengaman
12.
Harus
Menyalakan Lampu Kendaraan Khususnya Sepeda Motor
13.
Harus
Memakai Jalur Kiri
14.
Tidak
Boleh Melakukan Tindakan Asusila
15.
Tidak
Boleh Melakukan KDRT
16.
Tidak
Boleh Mengingkari Perjanjian Yang Sudah Disepakati
17.
Tidak
Boleh Berbohong Ketika Menjadi Saksi
18.
Tidak
Boleh Membegal
19.
Harus
Membayar Pajak Kepada Negara
20.
Boleh
Menikah Setelah Umur Minimal 16 Tahun Bagi Wanita
·
Kaidah
Kesusilaan
1.
Merasa
Malu Saat Tidak Memakai Baju, Kecuali Ketika Sedang Berada Di Kamar Mandi
2.
Merasa
Malu, Ketika Menjadi Bendahara Kemudian
Diketahui Mengutil Uang
3.
Merasa
Malu Ketika Ketahuan Mencontek Saat Ujian
4.
Merasa
Gugup dan Malu Ketika Belum Menguasai Materi Saat Disuruh Presentasi
5.
Merasa
Malu Ketika Memakai Pakaian Yang Terlalu Ketat Sampai Bentuk Tubuh Terlihat
6.
Merasa
Tertekan Ketika Banyak Tugas
7.
Merasa
Malu Ketika Ketahuan Berbohong
8.
Merasa
Hina Ketika Ketahuan Berpacaran
9.
Merasa
Takut dan Malu Ketika Sedang Di
Kendaraan Umum Kemudian Digoda Oleh Orang Yang Tidak Dikenal
10.
Merasa
Malu Ketika Melihat Seseorang yang Sedang Bermesraan Di Depan Umum
11.
Merasa
Malu Ketika Menjadi Seorang Pejabat Kemudian Melakukan Korupsi
12.
Merasa
Malu, Ketka Menjadi Seorang Pedagang Kemudian Ketahuan Mengurangi Timbangan
13.
Merasa
Malu Ketika Menjadi Seorang Buruh Yang Ketahuan Mencuri Barang Majikannya
14.
Merasa
Malu Ketika Datang Terlambat atau Telat
15.
Merasa
Malu Ketika Berbuat yang Senonoh
16.
Merasa
Malu Ketika Membuang Sampah Sembarangan
17.
Merasa
Malu Ketika Ketahuan Mencuri
18.
Merasa
Malu Ketika Ketahuan Selingkuh atau Menghianati
19.
Merasa
Malu dan Berdosa Ketika Berbicara Kotor
20.
Merasa
Malu dan Berdosa Ketika Menipu Orang Lain
·
Kaidah
Agama
1.
Harus
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Iman
Kepada Hari Akhir atau Hari Kiamat
3.
Iman
Kepada Para Maliakat
4.
Berpedoman
Kepada Kitab Al-Quran
5.
Memakai
Jilbab Khususnya Kalau Sedang Berada Di Luar Rumah
6.
Berpuasa
Pada Bulan Ramadhan
7.
Berbicara
Jujur
8.
Saling
Bersilaturrahmi
9.
Tidak
Boleh Minum Minuman Keras
10.
Tidak
Menyakiti Hati Orang Lain: mencela,
11.
Menunaikan
Zakat
12.
Bersedekah
Apabila Mempunyai Kelebihan Harta
13.
Tidak
Boleh Berhubungan Intim Selama Belum Sah Menjadi Suami Istri
14.
Tidak
Boleh Menghardik Anak Yatim
15.
Tidak
Boleh Membunuh Sesama Manusia, Khususnya Ummat Muslim
16.
Tidak
Boleh Mencuri
17.
Tidak
Boleh Berjudi
18.
Tidak
Boleh Memakan Bangkai Kecuali Ikan dan Belalang
19.
Tidak
Boleh Memakan Darah
20.
Dianjurkan
Untuk Mencatat Dalam Kegiatan Bermuamalah, Khususnya Hutang piutang
·
Kaidah
Kesopanan
1.
Harus
Berbicara Menggunakan Tutur Kata Yang Baik Dan Lembut
2.
Bersikap
Ramah
3.
Saling
Menyapa
4.
Menyanggah Pendapat Dengan Bahasa Yang Baik
5.
Tidak
Memotong Pmbicaraan Orang Lain
6.
Harus
Berjilbab Utamanya Ketika Keluar Rumah
7.
Tidak
Memakai Pakaian Yang Dapat Memperlihatkan Bentuk Tubuh
8.
Berjabat
Tangan, Utamanya Ketika Bertemu Dengan Orang Yang Lebih Tua
9.
Meminta
Izin Ketika Ada Keperluan dan Ketika Berada Di Kelas
10.
Berbicara
dengan Bahasa yang Lebih Sopan (Bahasa Krama) Utamanya Kepada Orang Yang Lebih
Tua
11.
Tidak
Membentak-bentak
12.
Tidak
Berbicara Kotor
13.
Tidak
Membuat Forum Di Dalam Forum (Berdiskusi/Mengobrol sendiri) Ketika Sedang ada
Diskusi
14.
Tidak
Melangkahi Orang Yang Sedang Tidur
15.
Tidak
Boleh Bersendawa Ketika Banyak Orang
16.
Tidak
Boleh Kentut Ketika Banyak Orang
17.
Tidak
Boleh Berbicara Terlalu Keras
18.
Selalu
Minta Pamit Kepada Orang Tua Jika Akan Berpergian
19.
Mengucapkan
Salam Ketika Mau Masuk Kelas
20.
Menawari
Makanan (Adat Orang Jawa)